LABUAN BAJO — Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menindak tegas kapten kapal yang melanggar maklumat penutupan pelayaran. Kapal Grand Maloekoe Yacht yang dinakhodai DD tetap membawa rombongan artis ke Pulau Padar dan Pink Beach pada 9 Agustus, padahal perairan menuju dua destinasi di TNK itu sedang ditutup sementara.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan DD dilarang berlayar untuk sementara waktu dan ijazahnya ditangguhkan selama tiga minggu. Sanksi dijatuhkan sehari setelah KSOP memanggil dan memeriksa DD pada 11 Agustus.
Risdiyanto menyebut kapal tersebut tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari lembaganya. Padahal, maklumat pelayaran yang terbit 7 Agustus mewajibkan setiap kapal wisata memiliki SPB dengan tujuan hanya ke Pulau Rinca selama masa penutupan.
Penutupan pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo berlangsung pada 7-10 Agustus. Keputusan ini merupakan tindak lanjut pantauan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau yang mencatat kecepatan angin hingga 26 knot dari arah tenggara dan tinggi gelombang mencapai 2,6 meter.
Sebelumnya, KSOP juga menerbitkan maklumat penutupan serupa untuk periode 6-8 Agustus. Dalam maklumat itu, nakhoda diperintahkan menjaga kelaiklautan kapal, memantau prakiraan cuaca secara mandiri, serta berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika kondisi cuaca memburuk.
Pelanggaran ini terungkap setelah artis Jessica Mila mengunggah foto dan video di akun Instagram @jscmila pada 9 Agustus. Unggahan yang menampilkan dirinya bersama keluarga dan teman-temannya di Puncak Padar dan Pink Beach itu memicu komentar warganet yang menanyakan bagaimana mereka bisa masuk kawasan tersebut saat perairan sedang ditutup.
Jessica Mila membantah tuduhan bahwa ia dan keluarganya mengabaikan larangan berlayar. Dalam klarifikasi di Instagram pada 10 Agustus, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya penentuan rute perjalanan serta keamanan dan keselamatan kepada kapten kapal.
"Kami pun tidak ada kecurigaan sama sekali sepanjang perjalanan karena ada banyak kapal-kapal lain dan turis-turis lain yang bersandar dan naik ke Pulau Padar pada hari itu dan cuaca relatif baik," tulis Jessica dalam klarifikasinya.
Ia menambahkan, "Seandainya kami tahu bahwa ada larangan berlayar karena cuaca buruk sebelumnya, tentu aku dan keluarga tidak akan mengambil risiko yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan keluarga kami dengan tetap berangkat."
Fiktorianus Afri dari organisasi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Manggarai Barat mengaku sangat menghormati keputusan otoritas pelabuhan dalam menegakkan aturan pelayaran ke TNK. Menurutnya, penutupan pelayaran karena cuaca buruk adalah keputusan yang baik dan wajib diterima.
"Penutupan pelayaran ke TNK sangat berdampak terhadap kami. Tetapi, untuk keamanan dan demi keselamatan wisatawan, keputusan penutupan itu bisa diterima," katanya kepada Floresa pada 9 Agustus.
Ia berharap KSOP tidak memberi ruang istimewa bagi pelaku wisata dan wisatawan lain yang melanggar aturan serupa. Sanksi terhadap kapten DD dinilai menjadi preseden penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.