Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Penulis: Zainul Arifin  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:32:18 WIB
Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Jakarta - Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur yang bernilai sekitar Rp400 miliar kembali menjadi sorotan. Di tengah belum tuntasnya penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan perkara ini.

Boyamin menilai kasus yang berdampak pada kerugian negara yang cukup besar tersebut harus segera menemui kejelasan. Kejaksaan diminta memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang namanya mencuat dalam proses penyelidikan, termasuk Diana yang kini menjabat Wamen PU.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi langkah yang lebih tepat dibanding penanganan di tingkat daerah. Hal ini dinilai dapat menghindari potensi intervensi atau upaya memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Boyamin secara khusus menyoroti nama Diana yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut segera ditelusuri sampai tuntas agar tidak terus menyisakan tanda tanya.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan rumah untuk para pejuang kemerdekaan Timor Timur yang digelar pada 2022-2023. Dana sebesar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN digelontorkan untuk merealisasikan proyek tersebut, namun belakangan ditemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang telah dihuni.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Temuan itu kemudian diperkuat oleh pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang mengungkap sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Zainul Arifin
Back to top