KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan sekadar pelaksana tugas administratif. Mereka adalah ujung tombak yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat dalam hal akses informasi.
"Kita berharap PPID menjadi bagian dari garda terdepan keterbukaan informasi publik. PPID harus menjadi jembatan penghubung pemerintah dan masyarakat," ujar Melki di Kupang, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT sekaligus penguatan kapasitas PPID lingkup provinsi. Menurut dia, keterbukaan informasi adalah fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.
Di tengah derasnya arus informasi yang tidak dapat diverifikasi, Melki menilai PPID memiliki peran strategis untuk menangkal hoaks. Caranya dengan menyampaikan data dan fakta program pemerintah secara terbuka kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, PPID harus mampu menjelaskan secara faktual berbagai kebijakan yang dijalankan.
Gubernur juga mengingatkan jajarannya agar tidak kehilangan substansi di tengah kontroversi yang berkembang di ruang publik.
"Sekecil apapun respons masyarakat atas informasi, kanal media informasi pemerintah harus terus berjalan dan menjadi salah satu rujukan, ukuran, dan panduan informasi masyarakat. Dewasa ini sensasi cenderung lebih besar pengaruhnya daripada substansi, namun bagaimanapun juga kita tidak boleh kehilangan substansi," katanya.
Melki menekankan bahwa kanal komunikasi pemerintah harus memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik, saran, maupun informasi. Salah satu wadah yang disiapkan Pemprov NTT adalah Program Meja Rakyat (Melki Johni Melayani Rakyat).
"Meja Rakyat adalah pola fisik dan daring agar masyarakat bisa memberikan kritik, saran, dan informasi lain, yang bisa diakses seluruh masyarakat NTT, termasuk pelayanan langsung di lantai dasar Kantor Gubernur NTT," jelasnya.
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bisa aktif memberikan masukan langsung kepada pemerintah daerah.
Melki meminta seluruh PPID pada badan publik dan perangkat daerah untuk terus menginformasikan program dan kerja pemerintah kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh takut menyuarakan kebenaran.
"PPID teruslah menginformasikan kerja di masing-masing badan publik dan perangkat daerah. ASN tidak boleh takut menyuarakan kebenaran dengan memperhatikan kualitas informasi," ujarnya.
Pemprov NTT berhasil meraih kualifikasi Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 93,30. Capaian ini dinilai sebagai tonggak penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Melki menegaskan bahwa predikat tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk melanjutkan reformasi birokrasi yang transparan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.